Serobot Lahan Yang Telah Memiliki Putusan Pengadilan, Mantan Wawali Kota Balikpapan Dilaporkan

    Serobot Lahan Yang Telah Memiliki Putusan Pengadilan, Mantan Wawali Kota Balikpapan Dilaporkan
    M Ali Kuasa Hukum Hasan

    Balikpapan - Di duga lakukan  penyerobotan lahan dan pembuatan surat diatas lahan Pelapor yang terletak di Kilo Meter 13 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat, mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan HB dilaporkan ke pihak berwenang Polda Kalimantan Timur, Selasa (21/03/23)

    Hasan, salah satu pihak korban yang diwakili Kuasa Hukumnya Muhammad Ali  menjelaskan, pihaknya melaporkan HB ke Polda Kaltim sesuai Pasal 385 KUHP dan Pasal 266 karenan adanya indikasi penyerobotan dan perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dalan penerbitan surat diatas lahan Kliennya.

    "Berdasarkan bukti Segel kepemilikan tanggal 20 April 1982, jelas-jelas Klien saya telah lebih dulu menguasai dan memiliki lahan seluas 20 hektar di RT.09 Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kec.Balikpapan Barat ini. Dimana dulu lokasi ini masih RT.03 Teluk Waru". Terang Ali.

    Lebih lanjut Ali menyampaikan, pihaknya terpaksa melaporkan HB, karena telah menjual lahan yang berdiri diatas segel milik Kiennya dengan modal IMTN yang baru dimohonkan HB. Padahal jauh-jauh hari pihaknya telah menaruh pelang pemberitahuan dilokasi jika lahan Kliennya telah memiliki surat kepemilikan dan putusan perdamaian dari pengadilan yang bersipat inkrach sejak tahun 2021.

    Akibat perbuatan HB yang main serobot dan menurunkan alat berat dengan mendoser lahan tersebut, Kliennya kini merasa terganggu untuk mengelola dan melakukan perencanaan penjualan di atas lahan yang telah dimilikinya. Terang Ali

    "Atas tindakan HB yang menyuruh orang mematikan dan mendoser semua pokok tanaman serta diam-diam membuat surat baru di atas lahan Kami, Klien kami, kini jadi dirugikan" tuturnya.

    Karenanya selaku kuasa hukum ia menegaskan, pihaknya akan memplou up laporan yang ada, serta segera bersurat ke Badan Pertanaha  Negara (BPN) Balikpapan agar tidak melanjutkan permohonan pembuatan surat HB di atas segel milik Kiennya yang sudah memiliki suatu putusan inkrach dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

    balikpapan
    Rizal Sunandar

    Rizal Sunandar

    Artikel Sebelumnya

    Ormas Pemuda Pancasila Sepaku Dukung Dan...

    Artikel Berikutnya

    KPADK Sepaku Dukung Kondusifitas Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami